Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang SISTEM RUJUKAN PELAYANAN KESEHATAN PERORANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, penerima rujukan berkewajiban: a. menginformasikan mengenai ketersediaan sarana dan prasarana serta kompetensi dan ketersediaan tenaga kesehatan; dan b. memberikan pertimbangan medis atas kondisi pasien.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Pasal.id