Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang SISTEM RUJUKAN PELAYANAN KESEHATAN PERORANGAN
Teks Saat Ini
Seluruh pemberi pelayanan kesehatan pada semua tingkat harus menyesuaikan dengan peraturan ini paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan.
Koreksi Anda
