Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 028-permenkes-per-i-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 028-permenkes-per-i-2011 Tahun 2011 tentang KLINIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bangunan klinik paling sedikit terdiri atas: a. ruang pendaftaran/ruang tunggu; b. ruang konsultasi dokter; c. ruang administrasi; www.djpp.kemenkumham.go.id d. ruang tindakan; e. ruang farmasi; f. kamar mandi/wc; g. ruangan lainnya sesuai kebutuhan pelayanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 028-permenkes-per-i-2011 Tahun 2011 | Pasal.id