Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 028-permenkes-per-i-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 028-permenkes-per-i-2011 Tahun 2011 tentang KLINIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Klinik harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan dan ruangan, prasarana, peralatan, dan ketenagaan.
Koreksi Anda