Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 028-permenkes-per-i-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 028-permenkes-per-i-2011 Tahun 2011 tentang KLINIK
Teks Saat Ini
(1) Menteri atau kepala dinas kesehatan provinsi/kabupaten/kota dalam melaksanakan tugasnya dapat mengangkat tenaga pengawas dengan tugas pokok untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan klinik.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
