Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 028-permenkes-per-i-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 028-permenkes-per-i-2011 Tahun 2011 tentang KLINIK
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan jenis pelayanannya, klinik dibagi menjadi Klinik Pratama dan Klinik Utama.
(2) Klinik Pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik dasar.
(3) Klinik Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik spesialistik atau pelayanan medik dasar dan spesialistik.
(4) Klinik Pratama atau Klinik Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat mengkhususkan pelayanan pada satu bidang tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ atau jenis penyakit tertentu.
(5) Jenis Klinik Pratama atau Klinik Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) serta pedoman penyelenggaraannya ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
