Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Produk Pelaksanaan Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Kebudayaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tindak lanjut hasil inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b dan Pasal 17 ayat (6), meliputi: a. pembinaan/pendampingan; dan/atau b. pengenaan sanksi administratif. (2) Tindak lanjut hasil inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meningkatkan kualitas kepatuhan pemenuhan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU. (3) Pembinaan/pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa penyuluhan, pemberian penjelasan, dan/atau bimbingan teknis. (4) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan kepada Pelaku Usaha dengan profil Pelaku Usaha kurang baik dan tidak baik.
Koreksi Anda