Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Produk Pelaksanaan Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Kebudayaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a dan Pasal 17 ayat (2), Sistem OSS melakukan pengolahan data penilaian kepatuhan Pelaku Usaha guna menentukan profil Pelaku Usaha dengan kategori: a. sangat baik, dengan nilai 81-100; b. baik, dengan nilai 60-80; c. kurang baik, dengan nilai 40-59; atau d. tidak baik, dengan nilai 0-39. (2) Kementerian dan Pelaku Usaha dapat melihat profil pada Sistem OSS untuk menindaklanjuti hasil inspeksi lapangan rutin.
Koreksi Anda