Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Produk Pelaksanaan Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Kebudayaan
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a dan Pasal 17 ayat (2), Sistem OSS melakukan pengolahan data penilaian kepatuhan Pelaku Usaha guna menentukan profil Pelaku Usaha dengan kategori:
a. sangat baik, dengan nilai 81-100;
b. baik, dengan nilai 60-80;
c. kurang baik, dengan nilai 40-59; atau
d. tidak baik, dengan nilai 0-39.
(2) Kementerian dan Pelaku Usaha dapat melihat profil pada Sistem OSS untuk menindaklanjuti hasil inspeksi lapangan rutin.
Koreksi Anda
