Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Produk Pelaksanaan Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Kebudayaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga yang terakreditasi atau profesi ahli yang bersertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) melakukan inspeksi lapangan rutin untuk pemeriksaan kepatuhan pemenuhan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU. (2) Hasil pemeriksaan kepatuhan pemenuhan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Kementerian paling lambat 4 (empat) hari kerja setelah dilakukan inspeksi lapangan rutin. (3) Terhadap laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kementerian melakukan pengisian berita acara pemeriksaan pada Sistem OSS paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya laporan. (4) Kementerian melakukan pengisian laporan hasil inspeksi lapangan rutin dalam Sistem OSS paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya laporan dari lembaga yang terakreditasi atau profesi ahli yang bersertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Dalam hal ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh Pelaku Usaha, lembaga yang terakreditasi atau profesi ahli yang bersertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan kepada Kementerian dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak lembaga yang terakreditasi atau profesi ahli yang bersertifikat menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh Pelaku Usaha. (6) Terhadap laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kementerian melakukan tindak lanjut atas pelanggaran yang dilakukan oleh Pelaku Usaha. (7) Kementerian melakukan penghentian pelanggaran untuk mencegah dampak yang lebih besar dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah menerima laporan dari lembaga yang terakreditasi atau profesi ahli yang bersertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (8) Dalam melaksanakan penghentian pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Kementerian dapat bekerja sama dengan aparatur penegak hukum.
Koreksi Anda