Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Produk Pelaksanaan Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Kebudayaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh Pelaku Usaha berdasarkan hasil inspeksi lapangan rutin, Kementerian melakukan penghentian pelanggaran untuk mencegah dampak yang lebih besar. (2) Penghentian pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah penandatanganan berita acara pemeriksaan. (3) Dalam melaksanakan penghentian pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kementerian dapat bekerja sama dengan aparatur penegak hukum.
Koreksi Anda