Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Produk Pelaksanaan Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Kebudayaan
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan inspeksi lapangan rutin meliputi pemeriksaan:
a. kepatuhan pemenuhan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU; dan
b. perkembangan realisasi dan pemenuhan kewajiban penanaman modal.
(2) Pelaksanaan inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara pemeriksaan melalui Sistem OSS yang memuat:
a. hasil penilaian kepatuhan Pelaku Usaha; dan
b. tindak lanjut hasil inspeksi lapangan rutin.
(3) Penilaian kepatuhan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memuat indikator:
a. penilaian kepatuhan pemenuhan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU; dan
b. penilaian realisasi dan pemenuhan kewajiban penanaman modal.
(4) Koordinator dan pelaksana inspeksi lapangan rutin melakukan pengisian berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui Sistem OSS paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah pelaksanaan inspeksi lapangan rutin.
(5) Dalam hal jangka waktu pengisian Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terlampaui, berita acara pemeriksaan tidak dapat diinput dalam Sistem OSS dan inspeksi lapangan rutin dianggap tidak dilaksanakan.
(6) Pelaku Usaha dapat melihat konsep berita acara pemeriksaan yang memuat penilaian dari pelaksanaan inspeksi lapangan rutin dalam Sistem OSS.
(7) Berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) ditandatangani oleh koordinator inspeksi lapangan rutin, pelaksana inspeksi lapangan rutin, dan Pelaku Usaha dalam Sistem OSS.
(8) Dalam hal Pelaku Usaha menolak menandatangani berita acara pemeriksaan, koordinator inspeksi lapangan rutin mencantumkan alasan penolakan penandatanganan berita acara pemeriksaan.
(9) Dalam hal inspeksi lapangan rutin tidak dapat dilaksanakan secara fisik, inspeksi lapangan rutin dapat dilaksanakan secara virtual.
(10) Berita acara pemeriksaan yang dibuat berdasarkan kunjungan fisik atau kunjungan virtual memiliki kedudukan dan fungsi yang sama.
(11) Berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) dan ayat
(8) dinyatakan sah dengan ditandatangani oleh pelaksana inspeksi lapangan rutin.
Koreksi Anda
