Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Produk Pelaksanaan Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Kebudayaan
Teks Saat Ini
(1) Sebelum pelaksanaan kegiatan inspeksi lapangan rutin, koordinator dan pelaksana inspeksi lapangan rutin wajib dilengkapi perangkat kerja berupa:
a. surat tugas;
b. surat pemberitahuan inspeksi lapangan;
c. perlengkapan yang akan digunakan untuk mendukung pelaksanaan inspeksi lapangan;
d. pakaian dinas lapangan dan atribut Pengawasan; dan
e. anggaran pelaksanaan inspeksi lapangan rutin.
(2) Surat tugas dan surat pemberitahuan inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diterbitkan berdasarkan pengisian data kelengkapan melalui Sistem OSS.
(3) Dalam hal terdapat perubahan koordinator dan/atau pelaksana inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), koordinator dan/atau pelaksana inspeksi lapangan rutin melakukan perubahan nama koordinator dan/atau pelaksana inspeksi lapangan rutin pada Sistem OSS paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum pelaksanaan inspeksi lapangan rutin.
(4) Terhadap perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Sistem OSS menerbitkan surat tugas dan surat pemberitahuan pelaksanaan inspeksi lapangan rutin kepada Pelaku Usaha paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan inspeksi lapangan rutin.
(5) Surat tugas dan surat pemberitahuan inspeksi lapangan dapat diunduh oleh koordinator inspeksi lapangan rutin, pelaksana inspeksi lapangan rutin, dan Pelaku Usaha pada Sistem OSS.
(6) Koordinator dan pelaksana inspeksi lapangan rutin wajib menggunakan pakaian dinas lapangan dan atribut Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
d. (7) Anggaran pelaksanaan inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e bersumber pada anggaran Kementerian.
Koreksi Anda
