Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Produk Pelaksanaan Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Kebudayaan
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a mencakup penyusunan:
a. daftar Pelaku Usaha yang akan dilakukan inspeksi lapangan rutin;
b. jadwal pelaksanaan inspeksi lapangan rutin;
c. sumber daya manusia pelaksana inspeksi lapangan rutin;
d. daftar perlengkapan yang akan digunakan;
e. pakaian dinas lapangan dan atribut Pengawasan; dan
f. anggaran pelaksanaan inspeksi lapangan rutin.
(2) Daftar Pelaku Usaha yang akan dilakukan inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun berdasarkan skala prioritas dengan mempertimbangkan:
a. pemenuhan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU;
b. nilai rencana penanaman modal;
c. nilai realisasi penanaman modal;
d. profil Pelaku Usaha berdasarkan laporan kegiatan penanaman modal dengan kategori kurang baik atau tidak baik; dan/atau
e. kriteria prioritas lainnya.
(3) Daftar Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. nama Pelaku Usaha;
b. nomor kegiatan usaha;
c. KBLI;
d. lokasi proyek (kabupaten/kota);
e. rencana penanaman modal;
f. realisasi penanaman modal;
g. persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU;
h. pemanfaatan fasilitas, insentif, dan kemudahan untuk penanaman modal; dan
i. jangka waktu perkiraan mulai operasional dan/atau komersial.
(4) Sistem OSS menyampaikan notifikasi daftar Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) kepada Kementerian.
Koreksi Anda
