Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Produk Pelaksanaan Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Kebudayaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a mencakup penyusunan: a. daftar Pelaku Usaha yang akan dilakukan inspeksi lapangan rutin; b. jadwal pelaksanaan inspeksi lapangan rutin; c. sumber daya manusia pelaksana inspeksi lapangan rutin; d. daftar perlengkapan yang akan digunakan; e. pakaian dinas lapangan dan atribut Pengawasan; dan f. anggaran pelaksanaan inspeksi lapangan rutin. (2) Daftar Pelaku Usaha yang akan dilakukan inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun berdasarkan skala prioritas dengan mempertimbangkan: a. pemenuhan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU; b. nilai rencana penanaman modal; c. nilai realisasi penanaman modal; d. profil Pelaku Usaha berdasarkan laporan kegiatan penanaman modal dengan kategori kurang baik atau tidak baik; dan/atau e. kriteria prioritas lainnya. (3) Daftar Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. nama Pelaku Usaha; b. nomor kegiatan usaha; c. KBLI; d. lokasi proyek (kabupaten/kota); e. rencana penanaman modal; f. realisasi penanaman modal; g. persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU; h. pemanfaatan fasilitas, insentif, dan kemudahan untuk penanaman modal; dan i. jangka waktu perkiraan mulai operasional dan/atau komersial. (4) Sistem OSS menyampaikan notifikasi daftar Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Kementerian.
Koreksi Anda