Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Produk Pelaksanaan Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Kebudayaan
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan laporan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilakukan berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Pelaku Usaha kepada Kementerian yang memuat kepatuhan Pelaku Usaha terhadap:
a. kepatuhan pemenuhan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU; dan
b. perkembangan realisasi dan pemenuhan kewajiban penanaman modal.
(2) Kepatuhan pemenuhan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebagaimana tercantum dalam:
a. lampiran I PERATURAN PEMERINTAH mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis Risiko meliputi KBLI, ruang lingkup, skala usaha, perizinan berusaha, persyaratan dan kewajiban; dan/atau
b. lampiran II PERATURAN PEMERINTAH mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis Risiko meliputi persyaratan, jangka waktu penerbitan, kewajiban, dan masa berlaku.
(3) Laporan kepatuhan pemenuhan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian.
(4) Perkembangan realisasi dan pemenuhan kewajiban penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan oleh Pelaku Usaha dalam laporan kegiatan penanaman modal melalui Sistem OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Laporan kegiatan penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. laporan realisasi penanaman modal dan kewajiban penanaman modal;
b. laporan Pelaku Usaha INDONESIA yang telah menjalankan kegiatan penanaman modal di luar wilayah INDONESIA;
c. laporan kegiatan Pelaku Usaha kantor perwakilan;
d. laporan kegiatan Pelaku Usaha badan usaha luar negeri; dan/atau
e. laporan realisasi impor.
Koreksi Anda
