Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Produk Pelaksanaan Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Kebudayaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keputusan hasil pemeriksaan upaya administratif berupa: a. menguatkan sanksi administratif; b. meringankan sanksi administratif; c. memberatkan sanksi administratif; atau d. membatalkan sanksi administratif. (2) Keputusan hasil pemeriksaan upaya administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final dan mengikat yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (3) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada pemohon upaya administratif paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Keputusan Menteri ditetapkan.
Koreksi Anda