Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Produk Pelaksanaan Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Kebudayaan
Teks Saat Ini
(1) Komisi banding bertugas:
a. memeriksa permohonan upaya administratif atas keberatan terhadap sanksi administratif yang telah diberikan; dan
b. menyampaikan seluruh hasil pemeriksaan upaya administratif kepada Menteri dalam bentuk laporan pelaksanaan pemeriksaan upaya administratif.
(2) Dalam memeriksa permohonan upaya administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, komisi banding melakukan pemeriksaan terhadap:
a. dokumen hasil Pengawasan;
b. dokumen pemeriksaan;
c. dokumen upaya administratif yang memuat alasan dan bukti pendukung; dan
d. dokumen lain yang terkait.
(3) Komisi banding melakukan pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak dokumen diterima.
(4) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak memenuhi materi upaya administratif, permohonan upaya administratif ditolak.
(5) Apabila pemeriksaan terhadap dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum cukup memadai, komisi banding dapat memanggil pemohon upaya administratif dan/atau pihak lain yang terkait untuk mendapatkan informasi tambahan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sejak pemeriksaan dokumen selesai.
(6) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara upaya administratif.
(7) Komisi banding mengambil keputusan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak pemeriksaan selesai.
(8) Format laporan pelaksanaan pemeriksaan upaya administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan format berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
Koreksi Anda
