Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Produk Pelaksanaan Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Kebudayaan
Teks Saat Ini
(1) Menteri dalam melakukan pemeriksaan permohonan upaya administratif membentuk komisi banding.
(2) Komisi banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ad hoc yang terdiri atas unsur:
a. unit organisasi yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan;
b. biro yang menangani hukum pada Kementerian;
c. lembaga yang melakukan penyensoran Film dan Iklan Film; dan
d. ahli dalam bidang Perfilman.
(3) Ahli dalam bidang Perfilman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d tidak termasuk dalam anggota tim pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat
(2) huruf e.
(4) Komisi banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
