Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Produk Pelaksanaan Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Kebudayaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha yang dikenai sanksi administratif dapat mengajukan upaya administratif kepada Menteri. (2) Upaya administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upaya yang dapat ditempuh oleh Pelaku Usaha yang tidak puas terhadap sanksi administratif yang dikenakan oleh Menteri. (3) Upaya administratif diajukan secara tertulis oleh Pelaku Usaha kepada Menteri dengan memuat alasan dan bukti pendukung. (4) Upaya administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak keputusan sanksi administratif diterima oleh Pelaku Usaha. (5) Upaya administratif yang diajukan melebihi tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tidak dapat diterima. (6) Format permohonan upaya administratif tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda