Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Produk Pelaksanaan Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Kebudayaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN sanksi administratif berdasarkan laporan pelaksanaan pemeriksaan oleh tim pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1). (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (3) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Pelaku Usaha yang melakukan pelanggaran administratif paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Keputusan Menteri ditetapkan.
Koreksi Anda