Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Produk Pelaksanaan Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Kebudayaan
Teks Saat Ini
Dalam melakukan pemeriksaan, tim pemeriksa dapat memanggil pihak lain yang terkait dengan dugaan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB UMKU untuk dimintai keterangan.
Koreksi Anda
