Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Produk Pelaksanaan Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Kebudayaan
Teks Saat Ini
(1) Tim pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 melakukan pemeriksaan terhadap dugaan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB UMKU yang dilakukan oleh Pelaku Usaha.
(2) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.
(3) Format berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
