Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Produk Pelaksanaan Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Kebudayaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b membentuk tim pemeriksa. (2) Tim pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ad hoc yang terdiri atas unsur: a. Inspektorat Jenderal Kementerian; b. Sekretariat Jenderal Kementerian; c. unit organisasi yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan; d. lembaga yang melakukan penyensoran Film dan Iklan Film; dan e. ahli dalam bidang Perfilman. (3) Tim pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda