Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Produk Pelaksanaan Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Kebudayaan
Teks Saat Ini
(1) Menteri dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b membentuk tim pemeriksa.
(2) Tim pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ad hoc yang terdiri atas unsur:
a. Inspektorat Jenderal Kementerian;
b. Sekretariat Jenderal Kementerian;
c. unit organisasi yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan;
d. lembaga yang melakukan penyensoran Film dan Iklan Film; dan
e. ahli dalam bidang Perfilman.
(3) Tim pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
