Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Produk Pelaksanaan Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Kebudayaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mekanisme pengenaan sanksi administratif dilaksanakan dengan ketentuan: a. kepala unit organisasi yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan dan ketua lembaga yang melakukan penyensoran Film dan Iklan Film melakukan Pengawasan terhadap pelaksanaan PB UMKU; b. dalam hal berdasarkan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditemukan dugaan pelanggaran PB UMKU, kepala unit organisasi yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan dan ketua lembaga yang melakukan penyensoran Film dan Iklan Film menyampaikan surat panggilan kepada Pelaku Usaha untuk dilakukan pemeriksaan; c. surat panggilan sebagaimana dimaksud dalam huruf b paling sedikit memuat: 1. identitas Pelaku Usaha; 2. alasan pemanggilan; 3. tanggal pemeriksaan; dan 4. tanda tangan pejabat yang berwenang, d. apabila setelah dilakukan pemanggilan sebagaimana dimaksud dalam huruf b Pelaku Usaha yang diduga melakukan pelanggaran tidak hadir, dilakukan pemanggilan kedua paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal pemanggilan pertama; e. apabila setelah pemanggilan kedua sebagaimana dimaksud dalam huruf d Pelaku Usaha tidak hadir, pemeriksaan dilakukan dengan tanpa kehadiran Pelaku Usaha Perfilman; dan f. berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf e ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB UMKU, Menteri mengenakan sanksi administratif kepada Pelaku Usaha sesuai dengan jenis pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 28. (2) Format surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda