Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Produk Pelaksanaan Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Kebudayaan
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha di bidang pembuatan Film, pengedaran Film, dan/atau pertunjukan Film yang tidak memiliki tanda lulus sensor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 3 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Pelaku usaha di bidang pembuatan Film, pengedaran Film, dan/atau pertunjukan Film diberikan jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja untuk memiliki tanda lulus sensor sejak teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima.
(3) Dalam hal Pelaku Usaha di bidang pembuatan Film, pengedaran Film, dan/atau pertunjukan Film tidak memiliki tanda lulus sensor selama jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelaku Usaha dikenai sanksi administratif berupa penutupan sementara selama 7 (tujuh) hari kerja.
(4) Setelah jangka waktu penutupan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dan Pelaku Usaha di bidang pembuatan Film, pengedaran Film, dan/atau pertunjukan Film masih belum memiliki surat tanda lulus sensor, Pelaku Usaha dikenai sanksi pengenaan daya paksa polisional berupa penghentian pengedaran Film dan pertunjukan Film.
Koreksi Anda
