Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Produk Pelaksanaan Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Kebudayaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha di bidang impor Film dan pengedaran Film yang tidak memiliki rekomendasi impor Film sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 2 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Pelaku usaha di bidang impor Film dan pengedaran Film diberikan jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja untuk memiliki rekomendasi impor Film sejak teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima. (3) Dalam hal Pelaku Usaha di bidang impor Film dan pengedaran Film tidak memiliki surat rekomendasi impor Film selama jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelaku Usaha dikenai sanksi administratif berupa penutupan sementara selama 7 (tujuh) hari kerja. (4) Setelah jangka waktu penutupan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dan Pelaku Usaha di bidang impor Film dan pengedaran Film masih belum memiliki rekomendasi impor Film, Pelaku Usaha dikenai sanksi pengenaan daya paksa polisional berupa penghentian pengedaran Film.
Koreksi Anda