Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Produk Pelaksanaan Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Kebudayaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha di bidang pembuatan Film yang tidak memiliki pemberitahuan pembuatan Film sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1 yang diterbitkan oleh Kementerian dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Pelaku usaha di bidang pembuatan Film diberikan jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja untuk memiliki pemberitahuan pembuatan Film sejak teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima. (3) Dalam hal Pelaku Usaha tidak memiliki pemberitahuan pembuatan Film selama jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelaku Usaha dikenai sanksi administratif berupa penutupan sementara selama 7 (tujuh) hari kerja. (4) Setelah jangka waktu penutupan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dan Pelaku Usaha di bidang pembuatan Film masih belum memiliki pemberitahuan pembuatan Film, Pelaku Usaha dikenai sanksi administratif pengenaan daya paksa polisional berupa penghentian pembuatan Film.
Koreksi Anda