Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Produk Pelaksanaan Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Kebudayaan
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB dan/atau PB UMKU subsektor kebudayaan, dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. denda administratif;
c. penutupan sementara;
d. pengenaan daya paksa polisional; dan/atau
e. pencabutan PB dan/atau PB UMKU.
(2) Pengenaan daya paksa polisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan dalam bentuk:
a. penghentian pembuatan Film;
b. penghentian pengedaran Film;
c. penghentian pertunjukan Film;
d. penghentian penjualan Film; dan/atau
e. penghentian penyewaan Film.
Koreksi Anda
