Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Produk Pelaksanaan Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Kebudayaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB dan/atau PB UMKU subsektor kebudayaan, dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. denda administratif; c. penutupan sementara; d. pengenaan daya paksa polisional; dan/atau e. pencabutan PB dan/atau PB UMKU. (2) Pengenaan daya paksa polisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan dalam bentuk: a. penghentian pembuatan Film; b. penghentian pengedaran Film; c. penghentian pertunjukan Film; d. penghentian penjualan Film; dan/atau e. penghentian penyewaan Film.
Koreksi Anda