Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Produk Pelaksanaan Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Kebudayaan
Teks Saat Ini
Ketentuan penilaian kepatuhan inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penilaian kepatuhan inspeksi lapangan insidental.
Koreksi Anda
