Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Produk Pelaksanaan Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Kebudayaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Inspeksi lapangan insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) dapat dilaksanakan secara terkoordinasi atau mandiri oleh Kementerian. (2) Ketentuan mengenai: a. pelaksanaan inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) sampai dengan ayat (11); b. lembaga yang terakreditasi atau profesi ahli yang bersertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1); dan c. penghentian pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (7), berlaku secara mutatis mutandis terhadap pelaksanaan inspeksi lapangan insidental. (3) Dalam hal pada saat pelaksanaan inspeksi lapangan insidental: a. Pelaku Usaha tidak ditemukan; atau b. Pelaku Usaha menolak untuk menandatangani berita acara pemeriksaan, penandatanganan berita acara pemeriksaan dilakukan oleh koordinator atau pelaksana inspeksi lapangan insidental dan dinyatakan sah.
Koreksi Anda