Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Produk Pelaksanaan Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Kebudayaan
Teks Saat Ini
(1) Inspeksi lapangan insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) dapat dilaksanakan secara terkoordinasi atau mandiri oleh Kementerian.
(2) Ketentuan mengenai:
a. pelaksanaan inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) sampai dengan ayat
(11);
b. lembaga yang terakreditasi atau profesi ahli yang bersertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1); dan
c. penghentian pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (7), berlaku secara mutatis mutandis terhadap pelaksanaan inspeksi lapangan insidental.
(3) Dalam hal pada saat pelaksanaan inspeksi lapangan insidental:
a. Pelaku Usaha tidak ditemukan; atau
b. Pelaku Usaha menolak untuk menandatangani berita acara pemeriksaan, penandatanganan berita acara pemeriksaan dilakukan oleh koordinator atau pelaksana inspeksi lapangan insidental dan dinyatakan sah.
Koreksi Anda
