Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Produk Pelaksanaan Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Kebudayaan
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b merupakan Pengawasan yang dilakukan pada waktu tertentu.
(2) Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan:
a. adanya pengaduan masyarakat;
b. adanya kebutuhan dari Kementerian;
c. adanya pengaduan dan/atau kebutuhan dari Pelaku Usaha;
d. adanya indikasi Pelaku Usaha melakukan kegiatan tidak sesuai dengan persyaratan dasar, PB dan/atau PB UMKU; dan/atau
e. Pelaku Usaha melakukan kegiatan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat bersumber dari media pengaduan, media massa, dan/atau media sosial.
(4) Pengawasan insidental dilakukan melalui inspeksi lapangan insidental.
(5) Inspeksi lapangan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. kepatuhan pemenuhan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU; dan/atau
b. perkembangan realisasi dan pemenuhan kewajiban penanaman modal.
(6) Inspeksi lapangan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pelaku Usaha.
Koreksi Anda
