Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Produk Pelaksanaan Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Kebudayaan
Teks Saat Ini
Pengawasan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(2) huruf a, terdiri atas:
a. pemeriksaan laporan Pelaku Usaha; dan/atau
b. inspeksi lapangan rutin.
Koreksi Anda
