Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Produk Pelaksanaan Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Kebudayaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, terdiri atas: a. pemeriksaan laporan Pelaku Usaha; dan/atau b. inspeksi lapangan rutin.
Koreksi Anda