Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Produk Pelaksanaan Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Kebudayaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan PBBR dilaksanakan secara terintegrasi melalui Sistem OSS. (2) Pengawasan PBBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. Pengawasan rutin; dan b. Pengawasan insidental. (3) Pengawasan PBBR dilakukan atas pelaksanaan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU. (4) Pengawasan PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh unit organisasi yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan dan lembaga yang melakukan penyensoran Film dan Iklan Film. (5) Kementerian dalam melaksanakan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan perangkat kerja Pengawasan melalui Sistem OSS. (6) Unit organisasi yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan dalam melakukan Pengawasan bertugas mengawasi Pelaku Usaha di bidang pembuatan Film dan distribusi Film, sesuai dengan PB yang sudah dimiliki. (7) Lembaga yang melakukan penyensoran Film dan Iklan Film dalam melakukan Pengawasan bertugas melakukan pemantauan materi yang ditayangkan sesuai dengan Film dan Iklan Film yang didaftarkan untuk penyensoran. (8) Perangkat kerja Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri dari: a. identitas Pelaku Usaha; b. surat tugas pelaksana inspeksi lapangan; c. surat pemberitahuan inspeksi lapangan; d. berita acara pemeriksaan; e. profil Pelaku Usaha; dan f. perangkat kerja lainnya yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan Pengawasan. (9) Identitas Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a memuat data dan informasi berupa: a. nama penanggung jawab; b. maksud dan tujuan; c. pengurus dan/atau pemegang saham; d. pengesahan akta pendirian dan/atau perubahan; e. NIB; f. kegiatan usaha; g. persyaratan dasar; h. PB; i. PB UMKU; j. fasilitas penanaman modal; k. pelaksanaan kemitraan; l. laporan Pelaku Usaha; m. penilaian kepatuhan Pelaku Usaha; n. jangka waktu perkiraan mulai operasional dan/atau komersial; o. hasil berita acara pemeriksaan; p. riwayat sanksi; dan/atau q. data dan informasi lainnya yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan Pengawasan. (10) Profil Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf e merupakan hasil penilaian kepatuhan atas Pengawasan rutin dan/atau Pengawasan insidental. (11) Sistem OSS melakukan pemutakhiran profil Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (10) setiap dilakukan Pengawasan rutin dan/atau Pengawasan insidental. (12) Dalam melakukan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengawas berwenang: a. melakukan pemeriksaan; b. melakukan pemanggilan; c. meminta keterangan; d. membuat salinan dari dokumen dan/atau membuat catatan yang diperlukan; e. memasuki lokasi usaha; f. memotret; g. membuat rekaman audio visual; h. mengambil sampel; i. memeriksa lahan, bangunan/gedung, mesin dan peralatan, sarana prasarana pendukung; j. memeriksa instalasi dan/atau alat transportasi; k. menghentikan pelanggaran tertentu; dan/atau l. melaksanakan kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda