Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Kerja Sama luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf d merupakan rangkaian kegiatan setelah Naskah Kerja Sama luar negeri ditandatangani.
(2) Dalam melaksanakan Kerja Sama luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pemrakarsa dapat mengikutsertakan biro yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Kerja Sama.
Koreksi Anda
