Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Teks Saat Ini
Penandatanganan Naskah Kerja Sama luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c dilakukan oleh:
a. Menteri; dan
b. pimpinan Unit Eselon I yang akan bekerja sama.
Koreksi Anda
