Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penandatanganan Naskah Kerja Sama luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c dilakukan oleh: a. Menteri; dan b. pimpinan Unit Eselon I yang akan bekerja sama.
Koreksi Anda