Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Teks Saat Ini
(1) Pembahasan rancangan Naskah Kerja Sama luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c dilakukan oleh Unit Eselon I yang akan berkerja sama dengan mengikutsertakan:
a. biro yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Kerja Sama;
b. calon Mitra Kerja Sama;
c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri; dan
d. kementerian/lembaga terkait.
(2) Hasil pembahasan rancangan Naskah Kerja Sama luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Naskah Kerja Sama luar negeri.
Koreksi Anda
