Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembahasan rancangan Naskah Kerja Sama luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c dilakukan oleh Unit Eselon I yang akan berkerja sama dengan mengikutsertakan: a. biro yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Kerja Sama; b. calon Mitra Kerja Sama; c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri; dan d. kementerian/lembaga terkait. (2) Hasil pembahasan rancangan Naskah Kerja Sama luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Naskah Kerja Sama luar negeri.
Koreksi Anda