Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Teks Saat Ini
(1) Penelaahan rancangan Naskah Kerja Sama luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b dilakukan untuk memastikan kesesuaian aspek substansi dan aspek hukum serta memberikan rekomendasi atas rancangan Naskah Kerja Sama luar negeri.
(2) Hasil penelahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Unit Eselon I.
Koreksi Anda
