Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Teks Saat Ini
(1) Perumusan rancangan Naskah Kerja Sama luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a, dilaksanakan berdasarkan hasil analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.
(2) Dalam melakukan perumusan rancangan Naskah Kerja Sama luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan Unit Eselon I dapat mengikutsertakan biro yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Kerja Sama.
(3) Rancangan Naskah Kerja Sama luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. judul;
b. pembukaan;
c. tujuan;
d. ruang lingkup;
e. subjek Kerja Sama;
f. pembiayaan; dan
g. jangka waktu.
(4) Rancangan Naskah Kerja Sama luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada biro yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Kerja Sama.
Koreksi Anda
