Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyusunan Kerja Sama luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b terdiri atas: a. perumusan rancangan Naskah Kerja Sama; b. penelaahan rancangan Naskah Kerja Sama; dan c. pembahasan rancangan Naskah Kerja Sama.
Koreksi Anda