Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Teks Saat Ini
Penyusunan Kerja Sama luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b terdiri atas:
a. perumusan rancangan Naskah Kerja Sama;
b. penelaahan rancangan Naskah Kerja Sama; dan
c. pembahasan rancangan Naskah Kerja Sama.
Koreksi Anda
