Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Teks Saat Ini
(1) Hasil analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 disampaikan secara berjenjang kepada Menteri, Sekretaris Jenderal Kementerian, dan pimpinan Unit Eselon I yang akan bekerja sama sebagai bahan pertimbangan dan rekomendasi.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 terdapat irisan substansi dengan tugas dan fungsi Unit Eselon I lainnya, hasil analisis disampaikan juga kepada pimpinan Unit Eselon I terkait.
Koreksi Anda
