Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 disampaikan secara berjenjang kepada Menteri, Sekretaris Jenderal Kementerian, dan pimpinan Unit Eselon I yang akan bekerja sama sebagai bahan pertimbangan dan rekomendasi. (2) Dalam hal berdasarkan hasil analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 terdapat irisan substansi dengan tugas dan fungsi Unit Eselon I lainnya, hasil analisis disampaikan juga kepada pimpinan Unit Eselon I terkait.
Koreksi Anda