Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap hasil penjajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dilakukan analisis oleh biro yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Kerja Sama. (2) Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. kebutuhan Kerja Sama; b. manfaat Kerja Sama; c. ruang lingkup Kerja Sama; dan d. calon Mitra Kerja Sama. (3) Dalam melakukan analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), biro yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Kerja Sama harus memperhatikan: a. dasar hukum terkait Kerja Sama luar negeri; b. kesesuaian dengan rencana strategis Kementerian; c. urgensi Kerja Sama luar negeri; d. dukungan pembiayaan yang memadai; e. kesesuaian dengan tugas dan fungsi Unit Eselon I yang akan bekerja sama; dan f. risiko. (4) Dalam melakukan analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), biro yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Kerja Sama mengikutsertakan: a. Unit Eselon I yang akan bekerja sama; dan b. kementerian/lembaga terkait. (5) Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak hasil penjajakan diterima oleh biro yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Kerja Sama.
Koreksi Anda