Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Teks Saat Ini
(1) Penjajakan Kerja Sama luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a dilakukan oleh pimpinan Unit Eselon I selaku Pemrakarsa.
(2) Dalam melakukan penjajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan Unit Eselon I mengikutsertakan biro yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Kerja Sama serta kementerian/lembaga terkait.
(3) Hasil penjajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada biro yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Kerja Sama.
Koreksi Anda
