Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Kerja Sama luar negeri dilaksanakan berdasarkan tahapan:
a. penjajakan;
b. penyusunan;
c. penandatanganan; dan
d. pelaksanaan.
Koreksi Anda
