Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Kerja Sama dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf e merupakan rangkaian kegiatan setelah Naskah Kerja Sama dalam negeri ditandatangani.
(2) Dalam melaksanakan Kerja Sama dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemrakarsa dapat mengikutsertakan kementerian/lembaga terkait.
Koreksi Anda
