Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Proses penandatanganan rancangan Naskah Kerja Sama dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 menjadi tanggung jawab Pemrakarsa pada setiap tingkat masing- masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda