Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Teks Saat Ini
Proses penandatanganan rancangan Naskah Kerja Sama dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 menjadi tanggung jawab Pemrakarsa pada setiap tingkat masing- masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
