Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penandatanganan Naskah Kerja Sama dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d dilakukan oleh: a. Menteri, pimpinan Unit Eselon I, dan kepala Kantor Wilayah untuk Kerja Sama Utama; dan b. pimpinan Unit Eselon I dan kepala UPT Kementerian untuk Kerja Sama Teknis.
Koreksi Anda