Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Teks Saat Ini
Penandatanganan Naskah Kerja Sama dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d dilakukan oleh:
a. Menteri, pimpinan Unit Eselon I, dan kepala Kantor Wilayah untuk Kerja Sama Utama; dan
b. pimpinan Unit Eselon I dan kepala UPT Kementerian untuk Kerja Sama Teknis.
Koreksi Anda
