Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Teks Saat Ini
Hasil perumusan Naskah Kerja Sama dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dituangkan dalam rancangan Naskah Kerja Sama dalam negeri.
Koreksi Anda
