Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rumusan Naskah Kerja Sama dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 paling sedikit memuat: a. judul; b. tujuan; c. ruang lingkup Kerja Sama dalam negeri; d. kegiatan yang akan dilaksanakan; e. pembagian kewenangan dan tanggung jawab; f. pendanaan; dan g. jangka waktu.
Koreksi Anda