Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Teks Saat Ini
Rumusan Naskah Kerja Sama dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 paling sedikit memuat:
a. judul;
b. tujuan;
c. ruang lingkup Kerja Sama dalam negeri;
d. kegiatan yang akan dilaksanakan;
e. pembagian kewenangan dan tanggung jawab;
f. pendanaan; dan
g. jangka waktu.
Koreksi Anda
