Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Teks Saat Ini
(1) Perumusan Naskah Kerja Sama dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c dilaksanakan berdasarkan laporan hasil penjajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
(2) Dalam melakukan perumusan Naskah Kerja Sama dalam negeri pada tingkat Kementerian, Pemrakarsa mengikutsertakan:
a. Unit Eselon I terkait;
b. biro yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Kerja Sama; dan
c. kementerian/lembaga terkait.
(3) Dalam melakukan perumusan Naskah Kerja Sama dalam negeri pada tingkat Unit Eselon I, Pemrakarsa mengikutsertakan:
a. Unit Eselon I terkait;
b. biro yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Kerja Sama; dan
c. kementerian/lembaga terkait.
(4) Dalam melakukan perumusan Naskah Kerja Sama dalam negeri pada tingkat Kantor Wilayah, Pemrakarsa mengikutsertakan:
a. biro yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Kerja Sama;
b. pemerintah daerah dan/atau perangkat daerah terkait; dan/atau
c. badan hukum terkait.
(5) Dalam melakukan perumusan Naskah Kerja Sama dalam negeri pada tingkat UPT Kementerian, Pemrakarsa mengikutsertakan paling sedikit:
a. pemerintah daerah dan/atau perangkat daerah terkait;
b. unit pelaksana teknis kementerian/lembaga terkait;
c. kementerian/lembaga terkait; dan
d. badan hukum terkait.
Koreksi Anda
