Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan penjajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemrakarsa di tingkat Kementerian atau tingkat Kantor Wilayah dapat mengikutsertakan biro yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Kerja Sama.
(2) Dalam melakukan penjajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pemrakarsa di tingkat UPT Kementerian dapat mengikutsertakan Kantor Wilayah.
Koreksi Anda
