Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penjajakan Kerja Sama dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dilaksanakan oleh Pemrakarsa dengan calon Mitra Kerja Sama untuk mengidentifikasi Kerja Sama dalam negeri yang akan dilakukan di tingkat: a. Kementerian; b. Unit Eselon I; c. Kantor Wilayah; dan d. UPT Kementerian. (2) Hasil penjajakan Kerja Sama dalam negeri pada tingkat Kementerian disampaikan oleh Pemrakarsa kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal secara berjenjang. (3) Hasil penjajakan Kerja Sama dalam negeri pada tingkat Unit Eselon I disampaikan oleh Pemrakarsa kepada pimpinan Unit Eselon I melalui sekretaris Unit Eselon I. (4) Hasil penjajakan Kerja Sama dalam negeri pada tingkat Kantor Wilayah dan UPT Kementerian disampaikan oleh Pemrakarsa kepada Sekretaris Jenderal Kementerian, Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama, dan Kepala Kantor Wilayah secara berjenjang. (5) Kepala Kantor Wilayah melaporkan hasil penjajakan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada pimpinan Unit Eselon I terkait untuk dibahas bersama Sekretaris Jenderal Kementerian. (6) Format laporan hasil penjajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda